Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Gini, Aduan ke Sektor Properti Kok Masih Tinggi

Sepanjang 2019 aduan terkait dengan pembelian properti menjadi yang terbanyak ketiga dengan total aduan secara individu mencapai 81 kasus dari 563 kasus.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Rasa senang bakal segera bisa punya rumah sendiri ternyata harus pupus ketika pembeli rumah berhadapan dengan pengembang atau agen properti nakal, yang menebar jani-janji manis dan kemudian diingkari saat proses telah berjalan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019 aduan terkait dengan pembelian properti menjadi yang terbanyak ketiga dengan total aduan secara individu mencapai 81 kasus dari 563 kasus.

Adapun jenis permasalahan yang paling sering terjadi di sektor properti mencakup pembangunan 26,1 persen, refund 23,8 persen, dokumen 9,5 persen, spesifikasi bangunan 9,5 persen, dan sistem transaksi 5,9 persen.

Dalam kasus persoalan pembangunan, salah satu korbannya, Tuti (50) di Jawa Tengah terpaksa harus tinggal di indekos bersama keluarganya selama tiga tahun karena rumah yang dibangun oleh kontraktor individual mangkrak, sementara biaya terus keluar dengan alasan untuk bayar tukang dan membeli material.

“Awalnya percaya karena dia [kontraktor] itu teman. Tapi malah jadi bawa banyak uang pembangunannya sudah lebih dari yang dianggarkan, rumahnya malah enggak selesai-selesai,” ujarnya saat diwawancarai Bisnis, Minggu (28/6/2020).

perumahan
perumahan

Menurutnya, agar tercegah dari hal serupa, ada baiknya pembeli atau pembangun hunian pribadi menunjuk kontraktor yang ternama atau yang terdaftar.

“Sehingga meskipun biaya yang dikeluarkan lebih mahal, tapi mereka jelas bakal lebih profesional,” ungkapnya.

Meskipun tak mengajukan pengaduan ke BKPN, Tuti telah melayangkan aduan ke kepolisian setempat. Dengan terjadinya kasus tersebut, tentunya makin merugikan konsumen lantaran harus merogoh kocek lebih dalam karena harus berurusan dengan polisi.

Selanjutnya, meskipun jumlahnya kecil, keluhan dari sisi sistem transaksi juga ternyata banyak dialami oleh konsumen properti. Hal ini bahkan terjadi pada konsumen dari pengembang yang sudah berpengalaman sekaligus.

Vika (33) juga bermasalah dengan janji yang diumbar pengembang hunian yang dibelinya melalui cara tunai bertahap di kawasan Jakarta Timur.

Konsumen yang membayar tunai umumnya mendapat kemudahan bayar baik potongan harga atau bebas biaya dan pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu pula yang dijanjikan kepada Vika tapi kemudain diingkari pengembang.

“Waktu itu beli rumah dengan proses bayar cash bertahap 50 persen + 20 persen + 30 persen. Pas bayar booking fee Rp20 juta dijanjikan kalau punya KTP Jakarta bisa gratis BPHTB, tapi sekarang malah suruh bayar,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.

Dengan ketidakjelasan tentang pengurusan BPHTB tersebut, pemilikan hunian secara resmi jadi terhambat. Pasalnya, tanpa BPHTB, sertifikat hunian tak bisa diterbitkan.

“Padahal semuanya sudah dipenuhi, bayar notaris sudah, semua yang disyaratkan di awal sudah dipenuhi dan dibayarkan. Tapi pengembang malah beralasan bahwa harga hunian saat awal deal sudah dikurangi,” tambahnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 pasal 5 dijelaskan bahwa pembeli hunian bisa melakukan permohonan pembebasan BPHTB sebesar 100 persen. Persyaratannya antara lain menyertakan Surat keterangan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat Objek Pajak, serta uraian permohonan.

Kemudian menyertakan juga fotokopi KTP Daerah, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurutnya, hal ini kemungkinan sering terjadi, tapi orang mengurungkan niat untuk mengajukan aduan lantaran takut masalah yang dihadapi malah jadi lebih rumit alih-alih menyelesaikan masalah.

“Pembeli yang enggak langsung menempati rumahnya bisa saja minta refund. Tapi yang jelas untuk pembeli rumah yang ingin segera ditempati, janji-janji seperti itu menyulitkan,” kata dia.

properti
properti

Berdasarkan catatan Bisnis, per Kamis (25/6/2020) Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyebutkan bahwa aduan konsumen terhadap sektor properti masih ada ribuan jumlahnya, dan dengan berbagai alasan.

Koordinator Komisi Advokasi Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan bahwa mencatat sejauh ini, ada 2.260 pengaduan terkait sektor properti baik untuk subsektor rumah tapak, rumah susun, maupun apartemen. Angka itu bagian dari total 2.695 pengaduan konsumen yang diterima BPKN hingga saat ini.

Contoh aduan yang diterima masih banyak terjadinya pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi, dan kurang jelasnya skema sehingga mengakibatkan hak konsumen atas status kepemilikannya tidak jelas dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lainnya.

Selain itu, masalah sektor perumahan juga terbagi beberapa kategori seperti legalitas, fisik, serah terima, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembiayaan, lembaga keuangan bank dan nonbank, dan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

Peringkat aduan di sektor properti tahun ini turun dari 2019 di mana aduan pada sektor proeprti menempati urutan pertama dengan jumlah aduan mencapai 1.371 laporan dari total pengaduan seluruhnya mencapai 1.518.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper