Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Subsidi Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum

Pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi rapid test bagi pengemudi angkutan umum guna meningkatkan implementasi protokol kesehatan di moda transportasi darat.
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi rapid test bagi pengemudi angkutan umum, karena kebutuhan tersebut menjadi salah satu yang utama di tengah penguatan protokol kesehatan di moda transportasi darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan ada beberapa kepala daerah yang memang menerapkan kebijakan sangat ketat untuk melindungi kotanya terhadap kemungkinan Covid-19 gelombang kedua. Dengan demikian, tidak mudah orang keluar masuk ke provinsi atau daerahnya.

"Contoh Jakarta masih ada persyaratan SIKM, kemudian di Bali ada Surat Gubernur, memang tidak begitu mudah masyarakat masuk ke Bali. Boleh masuk Bali, dengan catatan harus ada rapid test dan sebagainya," jelasnya Jumat (26/6/2020).

Khususnya Pemprov Bali, di awal sangat konsisten memberikan bantuan sepenuhnya kepada para pengemudi angkutan logistik, untuk dilakukan rapid test oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, lama-lama cukup banyak pengemudi yang dites sehingga kewalahan juga dan akhirnya bantuan dihentikan.

Setelah itu, beban biaya kewajiban rapid test pun dialihkan kepada operator angkutan umum. Pihak operatornya memang ada yang tanggung jawab ada pula yang tidak.

Kondisi ini sempat membuat antrian di Pelabuhan Penyebererangan Ketapang, Jatim menuju Gilimanuk, Bali. Akhirnya, para pengemudi angkutan umum terutama logistik ini dibantu rapid test dengan biaya Rp280.000 per orang.

"Saya sudah komunikasi juga dengan Gugus Tugas ada subsidi untuk daerah-daerah yang seperti itu. Pada prinsipnya, pak Menhub [Budi Karya] menekankan protokol kesehatan jadi panglima, kami hanya ikuti itu," paparnya.

Dengan demikian, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyesuaikan implementasinya di angkutan umum, baik sarana maupun prasarananya.

"Pada kondisi sekarang ini, dinamika di lapangan kami buat makro aturannya seluruh daerah. Kebijakan daerah kami akomodir prinsipnya tahu masing-masing berbeda, kalau pemda punya keputusan lindungi daerahnya jadi kami harus turuti juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper