Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Infrastruktur Migas 2021 Capai Rp1,82 Triliun

Kementerian ESDM mengalokasikan anggaran Rp1,82 triliun untuk program infrastruktur minyak dan gas bumi pada 2021.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengalokasikan anggaran senilai Rp1,82 triliun untuk sejumlah program infrastruktur minyak dan gas bumi pada 2021.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pada tahun depan, pihaknya akan membangunan jaringan Gas Kota sebanyak 138.206 sambungan rumah (SR) dengan total anggaran sebesar Rp1,4 triliun.

Dana senilai Rp1,82 triliun itu, kata Arifin, juga akan dialokasikan untuk program konverter kit nelayan yang akan dibagikan 25.000 paket dengan total anggaran sebesar Rp218,8 miliar dan konverter kit petani sebanyak 10.000 paket dengan total anggaran sebesar Rp82,5 miliar. Selain itu, anggaran infrastuktur migas dialokasikan untuk konversi minyak tanah ke LPG 3 kg yang akan dibagikan 139.070 paket dengan total anggaran sebesar Rp70,4 miliar.

"Pada pagu indikatif 2021, belanja barang sebesar Rp4,06 triliun atau 59,4 persen dari total Rp6,82 triliun, di mana sebagian besar atau 41,6 persen digunakan untuk belanja publik fisik," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa Sesuai dengan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif Kementerian atau Lembaga tahun anggaran 2021, Kementerian ESDM memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp6,84 triliun, atau turun 29,3 persen dibandingkan dengan APBN 2020 sebesar Rp9,67 triliun.

Namun jika dibandingkan dengan Pagu APBN-Perubahan 2020 sebesar Rp6,22 triliun, maka pagu indikatif Kementerian ESDM 2021 mengalami kenaikan sebesar 10,0 persen.

Arifin menjelaskan kriteria pengalokasian pagu indikatif 2021 sesuai Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan adalah harus memenuhi sejumlah syarat.

Adapun, kriteria tersebut harus memenuhi APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai baseline, carry-over kegiatan TA 2020 yang tertunda, Prioritas Nasional RKP 2021, Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024, Major project RPJMN 2020-2024.

Kriteria lainnya adalah Proyek Strategis Nasional, pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, Anggaran pendidikan dan kesehatan, serta prioritas Kementerian ESDM seperti keberlanjutan pengembangan infrastruktur, pengembangan EBTKE, peningkatan kualitas data dan informasi potensi panas bumi dan migas dll.

"Kemudian sebagai contoh beberapa kegiatan kriteria di maksud pertama Jargas, konverter kit nelayan, petani yang telah memenuhi kriteria," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (25/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper