Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Atur Harga Tiket, 7 Maskapai Tak Kena Hukuman Denda

KPPU tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap 7 maskapai nasional yang terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket pesawat pada 2018.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap tujuh maskapai nasional yang terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket pesawat pada 2018.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

“Sanksi tidak hanya berupa denda, Majelis Komisi memilih sanksi bukan denda melainkan kewajiban untuk melapor ke KPPU. Selain itu majelis menilai pelanggaran Pasal 11 [UU No. 5/1999] juga tidak terpenuhi,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).

KPPU, lanjutnya, menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi atas setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, selanjutnya harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Bunyi dari Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dia menjelaskan hal ini dengan merujuk berdasarkan Peraturan Komisi No. 4/2010 tentang Kartel. Karakteristik kartel antara lain adanya konspirasi diantara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif  perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan, penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan, price fixing atau penetapan harga  dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi.

Kemudian adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian serta adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

"Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper