Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

New Normal, Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Diprediksi Rendah

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memprediksi jumlah penumpang KA Jarak Jauh pada tahap awal new normal masih rendah atau belum seperti kondisi normal.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memprediksi pada tahapan awal, jumlah penumpang KA Jarak Jauh pada masa kenormalan baru (new normal) tidak langsung kembali normal.

Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan ada dua hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, sesuai dengan regulasi SE No. 7 dari Gugus Tugas Covid-19 ada keharusan pengguna transportasi publik antarkota untuk melakukan rapid test atau PCR test dengan hasil non reaktif atau negatif. Penumpang harus mengeluarkan biaya sendiri dengan masa berlaku yang terbatas.

Kedua, sebutnya, pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Hal ini setidaknya mempengaruhi minat masyarakat untuk bepergian menggunakan KA terutama dari dan ke Jakarta yang menjadi salah satu volume pengguna KA terbesar.

Tak hanya itu, pada tahap awal, kapasitas pengguna yang belum optimal dapat berpengaruh pada skala ekonomis pengoperasian KA regular jarak jauh. Biaya operasi belum dapat tertutupi dengan pendapatan dari tiket penumpang.

“Dilematisnya juga pada masa kondisi ekonomi seperti saat ini, kenaikan tarif KA juga bukan menjadi pilihan yang terbaik seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat sehingga dapat semakin membebani masyarakat sedangkan dari pemerintah belum terdengar ada mekanisme pemberian subsidi atau insentif untuk meringankan beban operator,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).

Menurut Aditya animo dan minat masyarakat bermobilitas dengan menggunakan KA akan pulih menuju normal ketika penerapan protokol pencegahan Covid-19 telah dilakukan secara ketat dan konsisten. Selain itu, jika telah terbentuknya suatu kebiasaan baru bagi pengguna yang tidak lagi dirasakan memberatkan.

“Kemudian juga ketika regulasi keluar masuk wilayah DKI Jakarta tidak lagi diberlakukan secara ketat, serta kecenderungan tingkat penularan yang menurun, nantinya aturan tes bebas Covid-19 tidak lagi menjadi suatu keharusan,” imbuhnya.

Namun tentunya secara garis besar pemberlakukan Permenhub No. 41/2020 beserta aturan teknisnya yang tidak lagi membatasi kapasitas penumpang di angka maksimal 50 persen dapat menjadi angin segar bagi operator untuk menekan tingkat kerugian operasional saat menjalankan angkutan reguler di masa kenormalan baru. Tentunya dengan protokol pencegahan Covid-19 harus diberlakukan secara ketat dan disiplin.

Sebelumnya, Dirut PT KAI Didiek Haryanto menyebutkan penaikan tarif guna menyesuaikan pendapatan terutama bagi aktivitas KA komersil yang memang diperbolehkan terjadi kenaikan tarif sesuai koridor. Sementara untuk KA lokal yang merupakan subsidi pemerintah mesti seizin pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper