Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Produktif Dipangkas, DPR Semprot Kementerian ESDM

Komisi VII DPR meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang pembatalan sejumlah kegiatan infrastuktur yang memiliki nilai strategis untuk masyarakat.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menyoroti sejumlah kegiatan infrastruktur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibatalkan karena pemangkasan anggaran tahun ini.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadalian Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan bahwa keputusan yang diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cenderung tergesa-gesa.

Pasalnya, Kementerian ESDM tidak melibatkan Komisi VII DPR RI dalam menyusun ulang anggaran APBN Perubahan tahun ini.

"Tidak sepantasnya pemerintah menyusun budgeting 100 persen secara sepihak apalagi untuk wilayah teknis di mana komisi teknis perlu diajak bicara, jadi saya tidak setuju refocusing dengan cara seperti ini," katanya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM, Selasa (23/6/2020).

Dia meminta pihak Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang pembatalan sejumlah kegiatan infrastuktur yang memiliki nilai strategis untuk masyarakat.

Dia menyayangkan keputusan Kementerian ESDM yang membatalkan dan memangkas proyek infrastruktur seperti pengeboran sumur, pembangunan jaringan gas rumah tangga, dan juga konverter kit untuk nelayan dan petani.

Menurut dia, program tersebut sangat strategis untuk kepentingan masyarakat luas dan memberikan dampak yang besar.

Di sisi lain, dalam data yang dipaparkan Kementerian ESDM, anggaran kegiatan lain atau non infrastruktur seperti perjalanan dinas, paket meeting, renovasi, pengadaan peralatan, honorarium, penyesuaian yang dilakukan sangat kecil.

Dari anggaran semula Rp4,1 triliun, anggaran itu hanya dipangkas sekitar Rp398,94 miliar menjadi Rp3,74 triliun.

"Jadi intinya sebelum kita masuk ke detil kami ingin komitmen menteri dari aspek kebijakan yang pertama refocusing bukan ahrga mati, masih bisa bergeser terutama fokus pada program strategis yang menyentuh orang banyak," ungkapnya.

Senada, Maman Abdurrahman, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya mengkritik keputusan Kementerian ESDM dalam refocusing anggaran 2020.

Menurut dia, mayoritas program yang dipangkas merupakan kegiatan yang memberikan dampak yang sangat luas kepada masyarakat.

"Dari Rp3 triliun itu dari 70 persen itu jadi kepentingan teman-teman di bawah. Sebenarnya kekecewaan itu dari situ. Kurang lebih Rp3 triliun yangg dipotong itu mayoritas program-program yang jadi kepentingan kita, yang notabenenya sudah bicara di masyarakat," ujarnya.

Anggaran Belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk tahun 2020 dipangkas sebesar Rp3,5 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan bahwa pemangkasan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan anggaran Covid-19 secara nasional sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 pada 15 April 2020.

Adapun, pagu awal anggaran belanja Kementerian ESDM dalam APBN 2020 yakni senilai Rp9,66 triliun dan dikurangi pemotongan senilai Rp3,54 triliun ditambah dari reward atas kinerja kementerian pada 2019 Rp80 miliar.

Dengan demikian, total pemotongan anggaran yakni Rp3,46 triliun, sehingga pagu anggaran Kementerian ESDM pada APBN Perubahan 2020 menjadi Rp6,2 triliun.

"Berkenaan dengan penanganan Covid-19 secara nasional pemotongan belanja Kementerian ESDM sebesar Rp3,5 triliun merupakan bagian atau 2,4 persen pemotongan seluruh kementerian dan lembaga sebesar  Rp145,7 triliun," katanya.

Raker tersebut ditutup dengan kesimpulan Komisi VII DPR RI sepakat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran 2020 sesuai dengan kesepakatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada rapat dengar pendapat pada hari rabu tanggal 24 juni 2020 pada pukul 10.00 WIB.

Poin kedua, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM bahwa hasil keputusannya akan ditetapkan oleh Menteri ESDM pada Rapat Kerja Rabu 25 juni 2020 pukul 11.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper