Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TSS Selat Sunda dan Lombok, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan

Kemenhub mengoptimalkan Vessel Traffic Service (VTS) untuk meningkatkan pengawasan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam waktu dekat, Indonesia akan segera mengimplementasikan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok. Pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) pun dioptimalkan.

Direktur Kenavigasian Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan, salah satunya dengan melakukan peningkatan pengawasan di TSS, dengan mengoptimalkan pengoperasian layanan lalu lintas kapal atau Vessel Traffic Service (VTS) Merak dan VTS Benoa.

“Nantinya kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda dan Selat Lombok diminta untuk memberikan informasi sebelumnya tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan dan apakah membawa kargo berbahaya,” ujarnya, Senin (22/6/2020).

Sarana dan prasarana di VTS Merak dan VTS Benoa, termasuk Sumber Daya Manusia, Automatic Identification System (AIS), Radar, dan lain-lain siap untuk melaksanakan pengawasan di seluruh wilayah TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Dia menjelaskan dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No.129/2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 130/2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda, diatur mengenai pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP) bagi kapal-kapal yang melintas pada TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Adapun, pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi tersebut dilaksanakan agar terdapat manajemen lalu lintas yang efisien dan cepat, demi kepentingan keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan.

Dia menambahkan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib, yaitu bagi semua kapal berbendera Indonesia yang melintas, menyeberangi atau memotong bagan pemisah lalu lintas (TSS) melalui daerah kewaspadaan (precaution area).

“Sedangkan bagi semua kapal asing yang memasuki bagan pemisah lalu lintas (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi,” katanya.


Lebih lanjut, Hengki mengatakan dalam berkomunikasi di Selat Sunda dan Selat Lombok harus dilaksanakan dengan percakapan yang mudah dimengerti dan singkat. Bagi TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS, sedangkan TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS, dimana semua kapal yang melewati TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar.


Selain itu, imbuh Hengki, peran VTS sangat vital dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP), mengingat kapal-kapal akan berkomunikasi dengan VTS, terkait dengan fungsi pelaporan kapal, serta terkait dengan pelayanan Information Navigation Service (INS) dan Navigational Assistance Service (NAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper