Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pastikan Angkutan Laut di Sulawesi Patuhi SE No. 12

Kemenhub memastikan transportasi laut di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru mematuhi SE No. 12/2020
Kapal perintis bersandar di Pelabuhan Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara./Antara
Kapal perintis bersandar di Pelabuhan Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan transportasi laut di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru mematuhi SE No. 12/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko melakukan beberapa kunjungan antara lain pelabuhan pelabuhan dalam wilayah UPP Macini Baji-Biringkasi, UPP Garongkong-Awarange, KSOP Pare-Pare, UPP Tanjung Silopo, UPP Majene, KSOP Mamuju dan UPP Belang-Belang.

“Pemerintah berharap dengan lancarnya kembali transportasi laut, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini akan mendorong kegiatan perekonomian di wilayah tersebut bisa kembali berjalan normal sebagai dampak wabah Pandemi Covid-19,” kata Wisnu dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Dia menuturkan semua pelabuhan di Indonesia, sebagai urat nadi pengoperasian transportasi laut pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, harus tetap berjalan berdasarkan pada SOP Protokol Kesehatan Covid-19, antara lain seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.

Pihaknya meminta seluruh anak buah kapal (ABK) maupun calon penumpang sebelum naik ke kapal harus dilakukan pemeriksaan rapid test, penyemprotan disinfektan ke kapal, pemeriksaan dokumen penumpang sesuai yang dipersyaratkan dan harus dilengkapi kelengkapan surat jalan dari Satgas Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat.

Wisnu berpesan kepada para petugas di lapangan dan operator kapal agar bersikap tegas dalam pelaksanaan transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru harus guna mengantisipasi menyebarnya pandemi Covid-19. Apabila ditemukan ABK maupun calon penumpang kapal yang tidak melengkapi persyaratan sesuai SOP Protokol Covid-19 tentunya harus diturunkan dan tidak boleh dilayani atau diberikan ijin untuk ikut naik ke kapal.

"Intinya semua pihak baik para petugas di lapangan, para operator kapal maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama berkomitmen melaksanakan adaptasi kebiasaan baru ini dengan penuh disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sehingga aktivitas transportasi laut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan pengecekan kesiapan angkutan-angkutan perintis untuk mulai beroperasi secara reguler di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Angkutan tersebut antara lain KM Banawa Nusantara 6 di UPP Macini Baji , KM Banawa Nusantara 101 di KSOP Mamuju, serta  KM Banawa Nusantara 80 di UPP Garongkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper