Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal SIKM, Kemenhub Akan Datangi Pemprov DKI

SIKM memiliki celah yakni dengan pengguna angkutan umum memilih keberangkatan atau kedatangan di wilayah Bodetabek atau aglomerasi DKI Jakarta.
Warga duduk di dalam kendaraannya di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga duduk di dalam kendaraannya di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta jadi penyebab masyarakat enggan menggunakan transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bicara dengan Pemprov DKI terkait aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengaku pihaknya menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.46/2020 tentang SIKM ini batas waktunya sampai pencabutan tanggap darurat dari pemerintah diberlakukan. Dengan demikian, aktivitas transportasi masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta tetap memerlukan dokumen tersebut.

Hal ini dirasa memberatkan oleh para penumpang dan operator karena membuat masyarakat enggan bepergian, terbukti dari sepinya aktivitas angkutan darat AKAP di wilayah DKI Jakarta.

"Saya akan ketemu Pak Syafrin Liputo [Kadishub DKI Jakarta] kami akan cari apakah di sini ke depan akan seperti sekarang [perlu SIKM] atau kami cari skema lain," jelasnya, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, SIKM memiliki celah yakni dengan pengguna angkutan umum memilih keberangkatan atau kedatangan di wilayah Bodetabek atau aglomerasi DKI Jakarta. Kemudian, penumpang dapat melanjutkan perjalanan ke wilayah DKI menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) atau Transjakarta.

Dia menyebut walaupun akan ada pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait SIKM ini, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tranportasi angkutan darat.

Kemenhub jelasnya, tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) No.7/2020 dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang mengatur persyaratan dan kriteria penumpang saat bepergian di masa transisi menuju masyarakat produkif aman dari Covid-19.

"Ini saya pedomannya SE No.7/2020, protokol kesehatan tidak ada ditawar-tawar," tegasnya.

Adapun secara protokol kesehatan, persyaratan masyarakat bepergian yakni menyertakan dokumen bebas Covid-19 yang dibuktikan hasil negatif PCR test yang berlaku 7 hari atau hasil non-reaktif rapid test, atau jika di daerah tinggal tidak memiliki fasilitas tes tersebut cukup dibuktikan surat keterangan bebas gejala influensa dari otoritas kesehatan setempat.

Calon penumpang pun tetap harus menjaga jarak, memakai masker, serta mengunduh aplikasi Peduli dan Lindungi dari Gugus Tugas yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper