Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Dilonggarkan, Trafik Jalan Tol Belum Kembali Normal

Kendati secara sekilas volume lalu lintas di jalan tol naik setelah PSBB dilonggarkan, trafik di jalan tol dinilai belum kembali ke level normal.
Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menilai dampak dari pelonggaran pembatasan kendaraan terhadap arus lalu lintas di jalan tol tidak bisa diukur dalam waktu singkat.

Sekretaris Jenderal ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan pihaknya belum memiliki data komprehensif terkait lalu lintas harian rata-rata (LHR) di jalan tol sejak adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat ini, lanjutnya data terkait masih ada di masing-masing operator atau badan usaha jalan tol (BUJT).

"Notabene baru mulai [pelonggaran pembatasan]. Jadi belum bisa diukur perilaku trafiknya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/6/2020).

Meskipun demikian, Krist mengatakan laporan dari operator jalan tol menunjukkan ada peningkatan volume lalu lintas. Kendati demikian, tren tersebut belum kembali pada level normal sebelum wabah virus corona (Covid-19) merebak dan berbagai kebijakan untuk membendung penyebaran virus diterapkan.

Secara umum, penurunan tarfik akan berimbas terhadap pendapatan operator sehingga menganggu arus kas. Di sisi lain, operator memiliki kewajiban untuk biaya operasional, pemenuhan standard pelayanan minimum (SPM) hingga pengembalian pinjaman kepada kreditur.

ATI mencatat berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus, mulai dari PSBB dan larangan mudik telah membuat LHR anjlok sekitar 40 persen-60 persen dibandingkan dengan situasi normal.

Seperti diketahui, aturan larangan mudik telah berakhir pada Minggu (7/6/2020), berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper