Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas: Konsumsi Gas Bumi Diharapkan Merangkak Naik pada Juni

SKK Migas melaporkan, realisasi lifting pada Mei 2020 sebesar 5.253 Mmscfd atau 10,45 persen dibandingkan dengan realisasi lifting pada kuartal I/2020 sebesar 5.866 Mmscfd.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sebuah konferensi pers, 2020. Istimewa/ SKK Migas
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sebuah konferensi pers, 2020. Istimewa/ SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap adanya peningkatan konsumsi gas domestik seiring dengan diimplementasikannya peraturan harga gas industri.

SKK Migas melaporkan, realisasi lifting pada Mei 2020 sebesar 5.253 Mmscfd atau 10,45 persen dibandingkan dengan realisasi lifting pada kuartal I/2020 sebesar 5.866 Mmscfd.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan target APBN 2020 yang dipatok 6.670 Mmscfd, realisasi tersebut hanya mencapai 79 persen.

Adapun penurunan penyerapan gas oleh pembeli domestik terutama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan juga beberapa sektor industri pada Mei 2020 menjadi faktor utama lemahnya serapan gas.

Pandemi Covid-19 telah berdampak kepada terbatasnya pergerakan barang dan pekerja sehingga banyak pabrik yang mengurangi kegiatan operasinya.

Hingga Mei 2020 penjualan LNG terjadi penurunan serapan di pasar domestik dengan jumlah yang terserap hanya sebanyak 2 kargo. Realisasi itu jauh merosot jika dibandingkan dengan penjualan pada kuartal I/2020 sebanyak 13 kargo.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menilai, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM No 89/K//10/MEM2020 dapat memberikan dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.

Untuk itu, kata Dwi, pihaknya memberikan dukunga agar beleid tersebut berjalan efektif dengan cara memberikan sosialisasi dan berkoordinasi langsung dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pada awal Juni 2020, SKK Migas dan KKKS telah menandatangani perjanjian side letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha.

Selain itu, KKKS menandatangani letter of agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak 13 April 2020. Penandatangan Loa itu turut memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di hulu dan pembeli gas.

"Penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2020).

Dwi menambahkan, perhitungan tersebut dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian di mana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.

Dengan kebijakan tersebut, konsumen industri dapat membeli igas dengan harga lebih rendah yakni US$6 per Mmbtu, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh sektor industri.

Keberhasilan implementasi regulasi tersebut akan bergantung pada kesiapan industri penggunana gas dan juga PLN.

"Kami harapkan pada Juni dan seterusnya dengan implementasi Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper