Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekstrukturisasi Kredit Masih Jadi Masalah bagi Pengembang

Pengembang properti mengaku masih menghadapi masalah rekstukturisasi kredit kndati sudah siap berakselerasi kembali pasca pelonggaran PSBB.
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Theresia Rustandi Theresia Rustandi memberikan pemaparan saat diskusi media di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Theresia Rustandi Theresia Rustandi memberikan pemaparan saat diskusi media di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menyatakan pengembang properti sebetulnya siap berakselerasi kembali dalam beberapa waktu ke depan menyusul adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hanya saja, asosiasi pengembang itu menyatakan bahwa pihaknya memerlukan dukungan semua pihak untuk menggairahkan kembali pasar properti setelah sebelumnya terpukul hebat akibat virus corona jenis baru atau Covid-19.

Meskipun siap menyambut fase baru, akan tetapi Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Theresia Rustandi mengatakan masalah yang dihadapi pengembang saat ini adalah soal rekstukturisasi kredit. Masalahnya, pengembang tengah mengalami kesulitan dalam hal arus kas.

"Ya masalah utama masih di situ, karena properti kena di dua rangkaian kredit yaitu dari developer untuk kredit modal kerja atau konstruksi dan kredit konsumen untuk KPR dan KPA. Kedua jenis kredit ini harus direkstrukturisasi semua. Kalau nggak, jadi macet rodanya," katanya pada Bisnis.com, Kamis (11/6/2020).

REI sebelumnya menyampaikan beberapa usulan sehubungan dengan dampak Covid-19 bagi industri properti. Usulan itu antara lain perbankan diharapkan dapat melaksanakan restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas pengembang. 

Perbankan juga diharapkan menghapus bunga selama enam bulan atau dapat melakukan penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan, serta tunggakan bunga dibebankan pada oustanding pokok.

REI juga usul supaya perbankan membuka blokir sinking fund dan tidak harus dipenuhi pada setiap periode bulan selama pandemi Covid-19. Kemudian, tidak melakukan pembekuan rekening deposito milik debitur agar dapat digunakan debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan serta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk masyarakat yang saat ini mengangsur KPR selama 1 tahun. 

Theresia sangat berharap terhadap kebijakan perbankan. Bagaimanapun, arus kas perusahaan pengembang perlu diperhatikan supaya pengembang bisa tenang dalam menghadapi fase kenormalan baru atau PSBB transisi di DKI Jakarta.

Terlebih, sektor properti juga telah mengalami kelesuan sejak beberapa tahun belakangan ini. Apalagi, ditambah dengan adanya virus corona yang telah menghantam bisnis ini lantaran tingkat penjualan merosot karena aktivitas pemasaran terhambat.

"Saat ini perekonomian sudah mulai bergerak. Kami berharap pemulihan sektor properti bisa cepat terjadi sehingga ekonomi bisa kembali berputar kencang kembali. Kita semua berusaha yang terbaik. Jika semua berjalan lancar termasuk urusan restrukturisasi kredit, maka kami bisa konsentrasi untuk mengejar kinerja," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper