Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sayangkan Menhub Longgarkan Batasan Penumpang saat Kasus Covid-19 Melonjak  

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menghapus batas maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas penumpang transportasi umum yang tertuang dalam Permenhub No.41/2020.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu menyayangkan langkah Kemenhub menghapus batas jumlah penumpang alat transportasi umum.

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menghapus batas maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas penumpang transportasi umum yang tertuang dalam Permenhub No.41/2020.

Menurutnya, terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena permenhub tersebut justru melonggarkan kebijakan tersebut.

“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena pada saat pemerintah ingin mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, aturan yang muncul justru berupa pelonggaran,” ujar Syaikhu, Rabu (10/06/2020).

Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan kebijakan tersebut tidak tepat karena kurva pandemi Covid-19 di belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.

Dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif  Covid-19 terus meningkat, apalagi dilonggarkan, katanya.

Menurutnya, pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga tidak terbayangkan, jika terjadi pelonggaran penumpang transportasi umum. Padahal, pemerintah berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Menhub Budi, aktivitas transportasi akan meningkat sejalan dengan dibukanya kembali kegiatan ekonomi. Maka dari itu, Permenhub 41/2020 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.

Dia juga menyebut bahwa upaya pengendalian transportasi akan menitikberatkan aspek kesehatan.

“Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo,” katanya.

Kasus positif virus corona (Covid-19) per 10 Juni 2020 kembali mencatatkan rekor harian dengan penambahan sebanyak 1.241 orang menjadi 34.316 orang.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan spesimen virus corona yang diperiksa mencapai 17.757 sampel jadi 446.918 sampel per hari ini.

"Jumlah positif bertambah menjadi 1.241 orang sehingga menjadi 34.316 orang," ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper