Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awasi Perdagangan Elektronik, Ini Strategi Kemendag

Kemendag menyiapkan beberapa langkah pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) selama masa pandemi virus Covid-19.
Ilustrasi e-commerce/CC0
Ilustrasi e-commerce/CC0

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan beberapa langkah pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dan normal baru.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung menjelaskan Kemendag memiliki 3 langkah pengawasan PMSE; pertama, pengawasan secara berkelanjutan terhadap PMSE bahan pokok dan kesehatan oleh Dirjen Pengawasan Barang dan Jasa.

Kedua, pengawasan terkait dengan parameter klausul baku pada syarat dan ketentuan pengguna PMSE, cara menjual, jaminan/garansi, dan pengiklanan. Ketiga, pengawasan terhadap perlindungan data pengguna layanan PMSE.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, jelas Ojak, pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap PMSE yang gagal melindungi konsumen hingga ke penghentian layanan dan jasa.

"Menteri dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk menghentikan pelayanan jasa yang diperdagangkan yang diperdagangkan atau untuk memperdagangkan jasa sesuai dengan perjanjian, apabila berdasarkan hasil pengawasan jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen," ujar Ojak mengutip Permendag 69/2018 dalam webinar bertajuk Aktualisasi Hak Atas Kenyamanan, Keamanan Dan Keselamatan Dalam Bertransaksi Melalui E-Commerce, Rabu (10/6/2020).

Dia melanjutkan, sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK), sanksi untuk pelanggaran perlindungan konsumen mencakup pidana penjara selama paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Selain perlindungan konsumen terkait dengan transaksi perdagangan barang dan jasa, kerugian yang dialami konsumen akibat terjadinya pembobolan data pribadi pengguna dirasa perlu adanya pemberian kompensasi berdasarkan Pasal 19 UU PK.

"Di samping itu, terkait dengan phising yang kemungkinan besar dilakukan oleh penjual, maka dirasa perlu dilakukan review secara berkala guna meminimalisasi kegiatan tersebut. PPMSE pun harus menjamin dan memastikan konsumen teredukasi bahwa transaksi di luar PPMSE adalah berbahaya," lanjut Ojak.

Lebih jauh, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga melakukan pengawasan secara daring baik itu dari marketplace dengan parameter seperti klausul bakum cara menjual maupun periklanan, serta mengawasi sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper