Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Penumpang Pesawat Boleh 70 Persen, Ini Respons Garuda

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Dirjen Perhubungan Udara yang mengatur tingkat keterisian penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 30/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut pada pasal 4 poin 12, maka prinsip jaga jarak untuk pesawat dengan layanan berjadwal yang menggunakan tipe jet berbodi kecil dan besar maksimal sebesar 70 persen dari kapasitas angkut atau seat load factor.

“Sementara itu kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori mesin jet narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan niaga berjadwal dalam negeri dapat dilakukan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” seperti yang tertulis pada SE yang dikutip, Selasa (8/6/2020).

Selanjutnya kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Maskapai juga diminta untuk menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi untuk pesawat udara kategori mesin jet narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19.

Peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri akan dievaluasi dan ditetapkan oleh dirjen yang bersangkutan.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan kapasitas penumpang pesawat akan berubah dari aturan sebelumnya sebesar 50 persen menjadi 70 persen pada masa adaptasi menuju normal baru.

"Setelah dihitung, kapasitas penumpang pesawat dengan prinsip jaga jarak bisa sampai 70 persen," ujarnya.

Selama masa tersebut maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut akan mengosongkan kursi bagian tengah. Alhasil penjualan tiket hanya dilakukan untuk kursi di bagian lorong dan jendela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper