Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Merangkak Naik, SKK Migas Hitung Ulang Stimulus

Sebelumnya, SKK Migas mengusulkan sembilan kebijakan untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19) dan anjloknya harga minyak di sektor hulu migas nasional.
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal mengkalkulasi ulang stimulus yang akan diberikan kepada para kontraktor menyusul tren harga minyak dunia yang mulai menguat.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menuturkan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah ada yang berdiskusi secara informal untuk meninjau keekonomian dengan asumsi harga dan kondisi saat ini.

Menurut dia, dari usulan stimulus yang sebelumnya disiapkan oleh SKK Migas, kemungkinan tidak seluruhnya akan diberikan kepada KKKS.

"Pasti dihitung ulang semuanya," katanya kepada Bisnis, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, SKK Migas mengusulkan sembilan kebijakan untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19) dan anjloknya harga minyak di sektor hulu migas nasional.

Usulan kebijakan untuk menghadapi situasi penuh tekanan ini telah dan terus dibicarakan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Julius menyebutkan sembilan usulan insentif itu endapatkan tanggapan positif dari para pemangku kepentingan.

Dia menambahkan, sejauh ini, sembilan usulan tersebut masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan mekanismenya.

"Intinya ada tanda tanda positif, dari sembilan usulan saya belum dengar yang tidak setujui," ujarnya.

Adapun, SKK Migas telah merevisi asumsi harga minyak Indonesia atau ICP sepanjang tahun ini menjadi US$38 per barel dari asumsi sebelumnya US$63 per barel.

Sementara itu, baseline asumsi harga ICP dalam Perpres 54/2020 ialah US$38 per barel untuk harga rata-rata sepanjang 2020.

Sepanjang tahun berjalan, ICP menyentuh titik terendahnya pada April 2020 yakni US$20,66 per barel dan mulai merangkak naik pada Mei 2020.

Kementerian ESDM menetapkan ICP pada Mei 2020 dengan harga US$25,67 per barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper