Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antrean di Stasiun KRL Bukan Masalah Operator, Ini Solusinya

Masyarakat Transportasi Indonesia menilai antrean panjang penumpang di sejumlah stasiun KRL di wilayah Bogor dinilai bukan merupakan masalah operatornya.
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/3/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Antrean panjang penumpang di sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL) di wilayah Bogor terutama dinilai bukan lagi masalah operator transportasi tetapi perlu adanya pengaturan kegiatan manusia.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai kepanjangan tangan Presiden seharusnya bisa meminta mengatur pola kerja kementerian/lembaga, BUMN dan swasta.

"Langkah ini dengan memerintahkan Kemen ARB untuk mengatur jam kerja ASN, Kementerian BUMN untuk atur kerja BUMN, Kementerian Tenaga Kerja untuk swasta, sehingga penumpukan tidak terjadi di waktu tertentu. Ini bukan ranah KCI [Kereta Commuter Indonesia] lagi yang mengantisipasi," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (8/6/2020).

Pasalnya, sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya, tetapi pada kegiatan manusianya. Menurutnya, yang jelas kebijakan plin plan terlihat dari adanya penumpukan penumpang di sejumlah stasiun KRL tersebut.

Dia menjelaskan transportasi adalah kebutuhan turunan dari suatu kegiatan atau derived demand. Kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan untuk membantu mengurangi mobilitas. Dengan demikian, pola kerja work from home, jadwal jam kerja, menambah kapasitas bus antar jemput dapat dilakukan.

"Jadi seharusnya masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa bekerja dari rumah ya semestinya tetap dari rumah atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor," jelasnya.

Adapun sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi.

Bahkan, jika sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan dapat menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, agar terjamin protokol kesehatan terutama physicall distancing atau jaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper