Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Properti Minta Keringanan PBB

Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan PBB.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan itu kini mulai menemui titik terang.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sudah memberikan usulan terkait keringanan pajak dan retribusi daerah, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Beberapa usulan sudah sedang dalam pembahasan, tapi kita cuma bisa menunggu keputusannya bagaimana” katanya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Pengembang berharap ada keringanan berupa penundaan bayar, termasuk pembayaran PBB. Beberapa daerah sudah ada yang menyetujui dan mulai realisasi seperti di Jawa Barat. Namun, di DKI Jakarta sendiri belum ada kabar terbaru.

Menanggapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa untuk peraturan mengenai pengurangan PBB-P2 di masa pandemi ini di DKI Jakarta memang belum ada peraturannya.

“Peraturan Gubernurnya sedang dibahas, tapi belum tau pasti kapan terbitnya,” ungkap Edi Sumantri, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Bisnis.com, Senin (4/6/2020).

Adapun, untuk pengurangan PBB-P2 secara umum sendiri, Gubernur DKI Jakarta sudah mengatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 211 tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa wajib pajak bisa memohon pengurangan PBB pada kondisi tertentu seperti terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Kondisi luar biasa yang dimaksud antara lain meliputi kebakaran dan wabah penyakit tanaman dan atau wabah hama tanaman.

Pengurangan dapat diberikan maksimal hingga 50 persen dari PBB-P2 yang terutang. Adapun, pengurangan dapat diajukan secara perserorangan maupun kolektif.

Sebelumnya juga Edi mengatakan bahwa warga DKI diminta tetap membayar PBB-P2 tepat pada waktunya. Pasalnya, PBB menjadi salah satu pemasukan terbesar untuk daerah yang juga bisa digunakan untuk membantu upaya penanggulangan Covid-19.

“Besarannya kan masih sama dengan 2019, harapannya ini bisa meringankan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper