Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inikah Tiga Kebijakan Pajak yang Bikin Trump Marah?

Indonesia menyiapkan beberapa kebijakan terkait dengan pajak digital. Dari penelusuran Bisnis, tiga kebijakan menjadi
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump di sela-sela menghadiri KTT G20, di Osaka, Jepang, Jumat (28/6/2019)./Istimewa
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump di sela-sela menghadiri KTT G20, di Osaka, Jepang, Jumat (28/6/2019)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat tengah menginvestigasi rencana penerapan skema pemajakan kegiatan ekonomi digital milik Indonesia beserta sejumlah negara lainnya.

Sejauh ini, pejabat di lingkungan pemerintah belum bersedia buka suara soal langkah reaktif pemerintah Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, pemerintah mengakui kalau investigasi yang sedang dikerjakan AS memiliki arti strategis bagi Indonesia.

Bisnis meninjau kembali kebijakan - kebijakan pajak Indonesia yang ditengarai memicu aksi pemerintahan Donald Trump. Apa saja skema dan bentuk kebijakan itu?

Pertama, kendati belum sepenuhnya dibahas secara detail, perubahan mazhab pemajakan domestik dari worldwide tax systems ke territorial tax systems seperti yang tertuang dalam omnibus law perpajakan, bisa menjadi pertimbangan AS dalam investigasi tersebut.

Pasalnya, dengan penerapan sistem ini, semua perusahaan baik asing maupun domestik, digital atau nondigital, selama mereka mendapat keuntungan di Indonesia praktis menjadi subyek pajak dalam negeri. Sebagai subyek pajak, setiap penghasilan yang didapatkan menjadi obyek pajak yang ditarik otoritas pajak Indonesia.

Kedua, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 yang telah ditetapkan menjadi UU No.2/2020, pemerintah berencana menerapkan dua pengenaan pajak kepada pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ada dua jenis pajak yang diidam-idamkan oleh pemerintah melalui pengenaan skema tersebut yakni PPN dan PPh. Skema pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi jika merujuk ketentuan tersebut didasarkan pada tiga hal yakni peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Ketiga, implementasi PMK No.48/PMK.03/2020 yang akan efektif mulai berlaku pada Juli 2020. Selain pengenaan PPN sebesar 10 persen dari setiap transaksi, pemerintah menetapkan pelaku usaha PMSE sebagai wajib pungut atau wapu.

Ada dua kriteria yang akan digunakan pemerintah dalam penunjukkan pelaku PMSE sebagai wapu yakni berdasarkan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Terlepas dari bagaimana hasil investigasi yang dihasilkan otoritas Amerika Serikat. Sampai saat ini tiga kebijakan inilah yang akan diambil pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital.

Apakah tiga kebijakan ini nanti dianggap mendiskriminasi perusahaan digital asal AS? Tentu tergantung hasil investigasi AS?

Jika hasil investigasi AS memiliki simpulan yang negatif, kondisinya akan dilematis karena setiap pilihan akan menentukan hubungan ekonomi di dua negara ke depannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper