Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perkembangan Terbaru Kasus Mogok Kerja Berbuntut PHK di Aice

PT. Alpen Food Industry (AFI) menyatakan telah melaksanakan seluruh nota pengawasan ketenagakerjaan pascaterjadinya aduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawan pabrik es krim Aice./Dok. Aice
Karyawan pabrik es krim Aice./Dok. Aice

Bisnis.com, JAKARTA - PT. Alpen Food Industry (AFI) sebagai bagian dari Aice Group menyatakan telah melaksanakan seluruh nota pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK)  Wilayah II Jawa Barat. 

Antonius Hermawan Susilo Head of Corporate Human Resources Aice Group Holding Pte. Ltd., menyatakan bahwa  keseluruhan dari empat poin perbaikan atas nota pengawasan yang disampaikan UPTDK Wilayah II Jawa Barat pada Februari lalu, telah rampung dijalankan oleh perusahaan.

“Per Jumat (5/6) kami menyatakan Aice Group telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya, seperti dikutip dari siaran persnya, Senin (8/6/2020).

Menurutnya berbagai perbaikan yang dijalankan membuktikan perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola yang baik. 

Seperti diketahui sebelumnya, poin nota pemeriksaan tersebut disampaikan pascakunjungan UPTDK pada Februari lalu. Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan. 

Para pekerja tersebut terkena PHK karena terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari 7 hari kerja.

Pihak perusahaan menyatakan telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali. Namun, kelompok pekerja tersebut tetap tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogok, sehingga perusahaan menilai mereka tidak patuh terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan saat itu mengatakan telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator No. 565/09/Disnaker bertanggal 7 Januari 2020. Merespon anjuran tersebut, kelompok pekerja tersebut justru melakukan protes dan pengaduan ke Kemenakertrans.

Pengaduan itulah yang kemudian berusaha ditindaklanjuti regulator dengan kunjungan pengawasan tersebut.

Sementara itu, meskipun AFI merasa bahwa sebagian besar anjuran dan nota tersebut telah dijalankan dalam praktik usahanya, namun perusahaan tetap melaksanakan berbagai masukan yang diterimanya. Aice Group telah menyampaikan laporan final pelaksanaan nota ini pada Senin (8/6/2020).

Menurut Antoni beberapa aspek yang telah dijalankan perusahaan, antara lain menambah jadwal program pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja dan membuat prosedur safety patrol yang dijalankan oleh Tim P2K3. 

Pihaknya mengatakan bahwa program pelatihan tersebut bukan hanya sekedar melaksanakan nota pengawasan, tapi merupakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perusahaannya. 

“Kami sudah meningkatkan berbagai kebijakan yang penting terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Terlebih bagi pekerja perempuan dan ibu hamil. Di sisi lingkungan kerja, pemeriksaan dan pengujian kesehatan dan keselamatan kerja oleh pihak ke-3 juga sudah rampung. Kami juga menambah jam operasional klinik perusahaan sehingga sekarang sudah full 24 jam,” jelas Antoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper