Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif 2 Ruas Tol Anak Perusahaan Jasa Marga Berlaku Bulan Ini

Tarif ruas tol Pakis—Malang akan resmi diberlakukan pada 6 Juni 2020, sedangkan ruas Samboja—Simpang Jembatan Mahkota 2 mulai Minggu, 14 Juni 2020.
Kendaraan melintas proyek jalan tol Malang-Pandaan Seksi V di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020)./ANTARA - Ari Bowo Sucipto
Kendaraan melintas proyek jalan tol Malang-Pandaan Seksi V di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020)./ANTARA - Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA — Tarif jalan tol Pandaan Malang Seksi V atau ruas Pakis—Malang akan resmi diberlakukan pada 6 Juni 2020.

Pengoperasian tanpa tarif ruas tol sepanjang 3,11 kilometer telah diuji coba sejak 7 April 2020. Untuk besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 330/KPTS/M/2020 tanggal 6 April 2020.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan bahwa periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Covid-19 serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.

Namun, dengan telah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka pemberlakukan tarif akan dilakukan.

"Tarif tol ruas Pakis—Malang diberlakukan mulai Sabtu tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," ujar Agus melalui siaran pers, Kamis (4/6/2020).

Ruas Pakis—Malang merupakan bagian dari jalan tol Pandaan—Malang sepanjang 38,48 kilometer. Seksi 1 Pandaan—Purwodadi sepanjang 15,47 kilometer, Seksi 2 Purwodadi—Lawang sepanjang 8,05 kilometer, Seksi 3 Lawang—Singosari sepanjang 7,1 kilometer, Seksi 4 Singosari—Pakis sepanjang 4,75 kilometer, dan Seksi 5.

Sementara itu, jalan tol Balikpapan—Samarinda Seksi 2, 3, dan 4 yakni ruas Samboja—Simpang Jembatan Mahkota 2 akan resmi bertarif terhitung mulai Minggu, 14 Juni 2020, pukul 00.00 WITA.

Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) S.T.H. Saragi menyampaikan bahwa ruas Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 telah dioperasikan tanpa tarif tol sejak Kamis, 19 Desember 2019 pukul 06.00 WITA.

"Ruas Jalan Tol Balikpapan—Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol resmi diberlakukan," kata Saragi, melalui siaran pers, Kamis (4/6/2020).

Besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Adapun tarif terendah untuk golongan I yaitu Rp75.500 dan tertinggi untuk golongan V yaitu Rp167.500.

Secara keseluruhan, jalan tol Balikpapan—Samarinda memiliki panjang 97,99 kilometer yang dibagi menjadi lima seksi, yaitu Seksi 5 sepanjang 11,09 kilometer yaitu ruas Sepinggan—Balikpapan (Km 13), Seksi 1 Balikpapan (Km 13)—Samboja (22,03 kilometer), Seksi 2 Samboja—Muara Jawa (30,98 kilometer), Seksi 3 Muara Jawa—Palaran (17,30 kilometer), dan Seksi 4 Palaran—Samarinda (16,59 kilometer).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper