Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Berharap Usulan Stimulus Hulu Migas Direstui Pemerintah

SKK Migas dan Kementerian Keuangan masih harus mengevaluasi sesuai dengan WP&B dan APBN 2020.
Fasilitas JOB Pertamina-Medco E&P Simenggaris di Blok Simenggaris. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas JOB Pertamina-Medco E&P Simenggaris di Blok Simenggaris. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan sembilan usulan insentif untuk menyelamatkan industri hulu migas mendapatkan tanggapan positif dari para pemangku kepentingan.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan bahwa sejauh ini, sembilan usulan tersebut masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan mekanismenya.

SKK Migas dan Kementerian Keuangan masih harus mengevaluasi sesuai dengan WP&B dan APBN 2020.

"Intinya ada tanda tanda positif, dari sembilan usulan saya belum dengar yang tidak setujui," katanya dalam diskusi virtual Energy and Mining Editor Society, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya, SKK Migas mengusulkan sembilan kebijakan untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19) dan anjloknya harga minyak di sektor hulu migas nasional.

Pertama, usulan penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).

Kegiatan ini digunakan untuk menutup sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan Fasilitas Produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk Pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di WK.

Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Dwi menyebut, usulan ini telah dibahas bersama dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) terkait usulan pembebasan BPT selama laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah  No.81/2015 tentan Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. Insentif ini berdampak pada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksplorasi.

Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar US$0,22 per MMBtu. Dwi mengatakan sejauh ini statusnya telah didiskusikan dengna LMAN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajak tidak langsung. Dwi mengaku yang mendapatkan manfaat adalah WK eksploitasi.

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema Take or Pay (TOP) dan DCQ. Dwi mengatakan skema ini akan berdampak kepada semua WK.

Kedelapan, memberikan insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price. Dwi berharap semua WK mendapatkan dampak dari stimulus ini.

Kesembilan, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper