Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komite Penyelamat TVRI Tanggapi Keputusan Helmy Yahya

Komite Penyelamat TVRI menilai keputusan Helmy Yahya mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah strategis untuk kemajuan TVRI.
Logo TVRI./Istimewa
Logo TVRI./Istimewa

 Bisnis.com, JAKARTA – Komite Penyelamat TVRI menghormati keputusan Helmy Yahya yang mencabut gugatannya kepada Dewan Pengawas TVRI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan pencabutan gugatan tersebut sepenuhnya merupakan hak Helmy Yahya. Dia menilai keputusan mantan Direktur Utama TVRI tersebut merupakan langkah strategis untuk kemajuan TVRI.

“Sepenuhnya [pencabutan gugatan] merupakan hal beliau. Tentunya keputusan itu adalah keputusan strategis untuk kemajuan TVRI ke depan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan, keputusan Helmy tersebut menjadi salah satu bukti kecintaannya kepada TVRI, agar polemic di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut tidak berlarut-larut.

“Kami sudah melihat bukti kecintaan lainnya kepada TVRI dengan membawa perusahaan ini meraih status WTP (wajar tanpa pengecualian) pada laporan keuanganya yang diperiksa oleh BPK. Dia juga berhasil mengangkat TVRI dalam peta pertelevisian Indonesia dalam dua tahun terakhir,” ujarnya.

Adapun, pada Rabu (3/6/2020)Helmy Yahya mengumumkan keputusannya untuk mencabut gugatannya kepada Dewan Pengawas TVRI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan proses pemberhentiannya sebagai Direktur Utama TVRI.

Helmy mengatakan, salah satu alasannya melakukan gugatan di PTUN adalah untuk memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) bagi  karyawan TVRI. Pasalnya, proses penganggaran tukin tersebut harus ditandatangani oleh dirut.

“Saya tidak punya ambisi untuk jadi Dirut TVRI. Saya selama ini ajukan gugatan salah satunya untuk memperjuangkan tukin karyawan. Selama ini mereka hanya menikmati gaji pokok yang kecil atas kerja kerasnya.” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (3/6/3020).

Namun, dengan terpilihnya Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI yang baru, dan sudah adanya kepastian mengenai pencairan tukin karyawan, dia menilai salah satu upayanya dalam melakukan gugatan di PTUN tak lagi relevan.

Di sisi lain, dia juga menilai apabila proses gugatan di PTUN dilanjutkan, dan dimenangkan olehnya, dia tidak yakin dapat bekerja dengan normal di TVRI. Dia menyebutkan terdapat setidaknya tiga alasan mengenai hal tersebut.

Pertama, di Dewas TVRI saat ini masih ada 4 orang yang memecat saya kala itu. Saya tentu tidak bisa bekerja normal apabila masih tersisa polemik,” katanya.

Kedua, dia menyebutkan bahwa terdapat tiga direksi pada masa jabatannya yang diberhentikan oleh Dewas TVRI pada Mei lalu. Ketiga direksi itu adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

“Saya bekerja secara tim, saya bukan superman. Saya tentu tidak bisa bekerja secara full speed tanpa mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper