Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Segera Siapkan Aturan Ojol Bawa Penumpang di Masa New Normal

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah agar segera membuat aturan ojek online (ojol) bisa membawa penumpang di masa new normal mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Mayjen (Purn) Sudrajat (kiri) dan Ahmad Syaikhu (kanan)/Antara
Mayjen (Purn) Sudrajat (kiri) dan Ahmad Syaikhu (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah agar segera membuat aturan ojek online (ojol) bisa membawa penumpang di masa new normal mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Ojol harus dibolehkan bawa penumpang. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketika new normal dilaksanakan nanti sudah jelas pijakannya,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Dia mengatakan ojol seharusnya menjadi salah satu profesi yang diperhatikan terkait rencana new normal.

Lebih lanjut, politisi F-PKS tersebut memberi contoh soal panduan dimaksud. Misalnya, tutur Syaikhu, pengguna ojol wajib membawa helm sendiri selain mengenakan masker, membawa hand sanitizer serta melakukan pembayaran secara non-tunai.

Tak hanya itu, sambung legislator dapil Jawa Barat VII tersebut, dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum naik ojol.

Syaikhu juga menegaskan, pihak ojol wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Untuk memastikan berjalannya aturan baru itu, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut. Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga, penerapan aturan akan maksimal di lapangan,” kata Syaikhu.

Di sisi lain, dia mengungkapkan, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB maka masih berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Artinya ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang.

Dari pemantauan di lapangan selama ini, masih ada ojol mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kendati dilarang dan penyedia jasa telah menghapus fitur angkut penumpang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper