Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Pastikan Tenaga Medis & Relawan Covid-19 Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Dalam surat edaran, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuliskan ketetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Tenaga medis penanganan Covid-19 di kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. istimewa
Tenaga medis penanganan Covid-19 di kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan para tenaga medis dan relawan Covid-19 yang berisiko terpapar wabah tersebut mendapat jaminan kecelakaan kerja.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuliskan ketetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

"Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Terbitnya surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Merujuk aturan tersebut, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Menurut SE tersebut, pekerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus PAK karena Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien Covid-19.

Petugas kesehatan yang masuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Selain itu, tenaga pendukung di fasilitas kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu pun juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut. Begitu pula para relawan yang bertugas yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Ida pun meminta para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada sektor yang rawan terpapar Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19.

Dia juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan risiko khusus agar mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper