Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Dilantik, Dirut Baru TVRI Surati Sri Mulyani Soal Tunjangan Kinerja Karyawan

Iman Brotoseno, yang dilantik menjadi Direktur Utama TVRI pada pekan lalu, telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai tunjangan kinerja karyawan TVRI.
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno dikabarkan telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait tunjangan karyawan instansi tersebut.

Dalam siaran pers dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Minggu (31/5/2020), Iman, yang dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI untuk periode 2020-2022 pada pekan lalu, telah mengirimkan surat kepada Sri Mulyani.

Dalam siaran pers yang mengatasnamakan Kepala Bagian Kesekretariatan dan Kelembagaan LPP TVRI Ali Qausen itu, seperti dilansir Tempo pada Senin (1/6), disebutkan bahwa surat yang dikirim Iman berisi perihal rapel tunjangan kinerja pimpinan dan karyawan TVRI.

Hal ini mendapat respons positif dari sejumlah karyawan TVRI.

"Semangat Pak Dirut, apapun orang bicara di luar, kami siap mendukung niat baik untuk TVRI dan kesejahteraan karyawan karyawati," ujar Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Tenggara Rosemery Kandou.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa rapel tunjangan kinerja memang belum dianggarkan oleh direksi TVRI yang lama dan sudah dikonfirmasi oleh Komisi I DPR RI, sehingga tidak ada kaitannya dengan alasan pemberhentian direksi sebelumnya. Direksi lama pun diklaim mengabaikan hak karyawan dengan keterlambatan bayar honor produksi SKK karyawan lebih dari 5 kali sejak 2018.

Adapun Ali Qausen mengaku tidak tahu menahu tentang siaran pers ini.

"Saya pribadi maupun humas tidak pernah merilis apapun kecuali di website TVRI," ucapnya ketika dikonfirmasi secara terpisah oleh Bisnis, Senin (1/6).

Iman dilantik pada Rabu (27/5), di tengah kisruh internal dan saling tuding di tubuh stasiun televisi nasional itu. Iman menggantikan Helmy Yahya yang dicopot oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada awal tahun ini.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kisruh yang menimpa tubuh manajemen TVRI mengakibatkan terhambatnya penyaluran tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja itu sebenarnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Korban nyata kekisruhan @TVRINasional ini adalah tertundanya Tukin (tunjangan Kinerja) yang sudah disetujui Presiden tidak dapat cair," ujar anggota BPK Achsanul Qosasi di akun media sosialnya, Jumat (14/2).

Padahal, lanjutnya, tunjangan kinerja ini adalah hadiah serta penghargaan dari Jokowi atas kinerja TVRI selama ini telah dinilai baik. Pada masa-masa sebelumnya, sambung Achsanul, TVRI merupakan salah satu lembaga pemerintah yang belum pernah mendapatkan tunjangan kinerja.

Bekas Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra juga sempat menyebut setidaknya ada tiga persoalan yang timbul setelah pemecatan Helmy. Salah satunya, terganjalnya tunjangan kinerja karyawan TVRI.

"Rapel tunjangan kinerja sekitar 4.800 karyawan TVRI di seluruh Indonesia yang sedianya sudah bisa dibayarkan pada Februari ini, akan tertunda," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/1).

Pasalnya, semua proses permohonan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk rapel tunjangan kinerja senilai Rp 205 miliar memerlukan surat dan tanda tangan dari Dirut TVRI Definitif.

Berdasarkan catatan Bisnis, besaran tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nilai antara Rp1,5 juta-Rp21,9 juta. Pemberian tunjangan kinerja ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

 


*Keterangan: Berita ini telah mengalami beberapa perubahan dalam hal kutipan langsung dari Ali Qausen sesuai isi dari siaran pers terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper