Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Wajib Atur Sirkulasi Pengunjung Maksimal 35 Persen

Dalam salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal, mal dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang diatur standar operasionalnya pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal),
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor toko obat, farmasi dan atau fasilitas kesehatan dalam rangka pemulihan aktivitas perdagangan pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal)

Dalam salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal, mal dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang diatur standar operasionalnya pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal), Adapun surat itu ditetapkan pada 28 Mei 2020. 

Selain mal, sektor perdagangan lain seperti pasar rakyat; toko swalayan restoran, rumah makan, warung makan, kafe; toko obat/farmasi dan alat kesehatan; restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan dan pariwisata; tempat hiburan seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

 “Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19,” sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020 yang dikutip Bisnis, Jumat, (29/5/2020).

Selain itu, SE ini mengatur tentang ketentuan para penyelenggara perdagangan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Adapun ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan di antaranya:

Pertama, menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Pelaku usaha juga wajib menerapkan control ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang di atur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan.

Kedua, mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Ketiga, menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Keempat, mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Kelima, memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan control suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat celcius.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak antarsesama pembeli yang dayang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.

Ketujuh, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakuka transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang..

Kedelapan, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.

Kesembilan,  memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper