Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Terbitkan Ketentuan Operasional untuk Mal, dkk.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan surat edaran (SE) No.12 tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) Dan New Normal.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal). Hal itu tertuang dalam  Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ketentuan itu mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 serta menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat.

Selain itu, mengutip pada SE No.12 tahun 2020, disebutkan bahwa perlu ditetapkan pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal baru (new normal).

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19,” sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020 yang dikutip Bisnis, Jumat, (29/5/2020).

Selain itu, SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Adapun untuk ruang lingkup dari edaran ini mengacu pada tempat-tempat kegiatan perdagangan yang menyelenggarakan transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan pariwisata.

Berikut fasilitas pelayanan pariwisata yang menjadi ruang lingkup edaran ini:

  1. Pasar rakyat
  2. Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store).
  3. Restoran, Rumah makan, Warung Makan, Kafe.
  4. Toko obat/farmasi dan alat kesehatan
  5. Mal atau pusat perbelanjaan
  6. Restoran di rest Area
  7. Salon/Spa, Tempat Hiburan dan Pariwisata
  8. Tempat Hiburan seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper