Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Mundur, Pengadaan Integrator Core Tax System Masuk Tahap Tender

Agen pengadaan yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk pengadaan core tax system, telah mengumumkan pengadaan sistem integrator di sistem inti perpajakan yang memasuki tahap tender pada 18 Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati sempat mundur, proses tender pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system mulai berjalan.

Dalam pengumuman terbaru yang dikutip Bisnis, Selasa (26/5/2020) agen pengadaan atau procurement agent yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk pengadaan core tax system, telah mengumumkan pengadaan sistem integrator di sistem inti perpajakan yang memasuki tahap tender pada 18 Mei 2020.

"Peserta tender terdiri dari mereka yang lulus prakualifikasi, sesuai pra hasil evaluasi kualifikasi yang diumumkan pada tanggal 29 April 2020," tulis pengumuman Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis.

Pihak agen pengadaan juga menyebutkan bahwa mereka telah mengirimkan undangan ke masing-masing perusahaan yang dinyatakan lolos prakualifikasi. Pengadaan sistem integrator semula dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2 September 2019.

Proses pengadaan dibagi dua yakni pemilihan penyedia yang diperkirakan memakan waktu 10 bulan & pengerjaan proyek dengan waktu pengerjaan 54 bulan. Total anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaan integrator core tax system mencapai Rp1,85 triliun.

Dalam catatan Bisnis, setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan, pemerintah sedang melakukan tender untuk menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut.

Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau procurement agent, owner's agent- PMQA consultant, dan change management consultant.

Tak tanggung-tanggung, untuk nilai tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut, pemerintah rela merogoh kocek hingga di kisaran Rp186,9 miliar rupiah.

Jika merujuk ke pengumuman yang diterbitkan Kementerian Keuangan awal April lalu yakni Peng-137/PJ.01/2019 rencana penunjukan agen pengadaan akan dilakukan bertahap. Pada bulan April 2019 nilai tender sebesar Rp37,8 miliar. Dengan masa perkiraan waktu pengadaan selama 15 bulan.

Sedangkan sisanya akan dilakukan paling lambat akan dilakukan pada Februari 2020. Lama pengerjaannya beragam mulai dari 41 bulan sampai dengan 64 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper