Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Direvisi, Pendanaan Tanah PSN Tak Perlu Lagi Tunggu APBN

Perpres No. 102/2016 perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan tanah proyek strategis nasional (PSN).
Ilustrasi- Kanal Cikarang-Bekasi Laut (CBL) yang merupakan salah satu proyek strategis nasional./Bisnis-industry.co.id
Ilustrasi- Kanal Cikarang-Bekasi Laut (CBL) yang merupakan salah satu proyek strategis nasional./Bisnis-industry.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menjamin pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional bisa makin cepat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Perpres tersebut menggantikan Perpres No. 102/2016 dengan judul yang sama. Perpres No. 102/2016 dirasa perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Dalam Pasal 3 dari perpres terbaru disebutkan bahwa pendanaan pengadaan tanah PSN bakal dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.

Adapun, yang dimaksud dana jangka panjang serta dana cadangan di sini adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menerangkan bahwa yang dimaksud dengan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan ini adalah kumpulan daya yang cukup sehingga ke depan bila ada kebutuhan pengadaan tanah, dana tersedia dan tidak perlu menunggu APBN tahun depan atau APBN Perubahan.

"Perlu diperhatikan bahwa ini hanya untuk tanah yang dipakai untuk PSN," kata Isa, Jumat (22/5/2020).

Perubahan sejenis sebelumnya pernah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yakni melalui PMK No. 100/2019.

Kala itu, LMAN diberikewenangan untuk menggunakan dana secara lintas tahun anggaran dalam rangka memberi fleksibilitas kepada LMAN untuk membayar pembelian tanah PSN yang belum dialokasikan dalam APBN tahun berjalan.

Dalam konteks perpres terbaru ini, dana jangka panjang atau dana cadangan ini akan ditempatkan pada LMAN.

Sesuai dengan Pasal 7, pendanaan pengadaan tanah PSN dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) yang menjalankan tugas dan fungsi manajemen aset negara, dalam hal ini LMAN.

Tahun ini, LMAN seharusnya mendapatkan suntikan dana berupa pembiayaan investasi sebesar Rp10,5 triliun. Namun, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan revisi atas APBN 2020 melalui Perpres No. 54/2020, suntikan dana kepada LMAN dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper