Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi atas Perppu No.1/2020 terkait penanganan dampak pandemi Corona di bidang perekonomian & sistem keuangan pada hari ini, Rabu (20/5/2020).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan agenda yang dibahas dalam persidangan kali ini terkait dengan proses pembahasan Perppu No.1/2020 yang sekarang sudah menjadi UU No.2/2020 kepada pihak pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi perwakilan dari pemerintah menjelaskan bahwa Perppu No.1/2020 saat ini sudah disetujui oleh DPR dan telah mendapatkan pengesahan menjadi Undang-Undang dengan nomor yang disebutkan di atas.
Baca Juga
"Telah menjadi undang-undang dan telah tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 No.134 dan selanjutnya disebut sebagai UU No.2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu No.1/2020, Rabu (20/5/2020).
Setelah menjadi undang-undang, sesuai prinsip & asas praktis uji materi atas Perppu No.1/2020 telah kehilangan obyek yang dipersoalkan.
Seperti diketahui, pekan lalu DPR telah menyetujui Perppu No.1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan setelah mayoritas fraksi, kecuali PKS, di DPR menyatakan setuju untuk membawa Perppu tersebut ke tingkat II atau paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel