Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi Sebesar 330 BBTUD Ditandatangani

Jumlah volume gas berkisar 28 persen dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa.

Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD.

Jumlah volume ini berkisar 28 persen dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Penandatangan disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Rabu (20/5/2020).

“Untuk volume gas lainnya, kami sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” katanya, dalam keterangan pers, Rabu (20/5/2020).

Kesepakatan ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020.

SURAT PERJANJIAN UNTUK IMPLEMENTASI ATAS PENYESUAIAN HARGA GAS BUMI
SURAT PERJANJIAN UNTUK IMPLEMENTASI ATAS PENYESUAIAN HARGA GAS BUMI

Melalui kedua beleid tersebut, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6/MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dwi menjelaskan, SKK Migas mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020.

Bentuk dukungan SKK Migas, terlihat dengan melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).

Dwi memastikan, sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas.

“Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” kata Dwi.

Kendati penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.  

“Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja,” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper