Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini, Stasiun Purwokerto Layani Kereta Api Luar Biasa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka pelayanan naik-turun penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Purwokerto sejak 18 Mei 2020.
Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat./ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat./ANTARA FOTO-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka pelayanan naik-turun penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Purwokerto sejak 18 Mei 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan layanan KLB di Stasiun Purwokerto dibuka setelah adanya Surat dari Bupati Banyumas No. 550/2093/2020 pada 13 Mei 2020 perihal Pembatasan Operasional Transportasi di Wilayah Kabupaten Banyumas. Isinya untuk mengizinkan beroperasinya angkutan kereta api menaikturunkan penumpang angkutan umum di wilayahnya dengan pengetatan prosedur penanganan Covid-19.

“Adanya tambahan stasiun yang melayani KLB tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan lebih luas lagi,” kata Joni dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Dia menambahkan KLB yang akan melintas di Stasiun Purwokerto adalah KLB KP/10502 rute Gambir – Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan) yang beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB KP/10507 rute Surabaya Pasarturi – Gambir (Lintas Selatan) yang beroperasi setiap tanggal genap.

Pihaknya menuturkan sama seperti kebijakan di stasiun lainnya, untuk membeli tiket tersebut, penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 seperti surat bebas Covid-19, surat tugas dan persyaratan lainnya. Adapun, bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19.

"Penambahan stasiun yang melayani KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam melayani masyarakat yang dikecualikan untuk beraktivitas, dan bukan dalam rangka Angkutan mudik lebaran 1441 H,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan  sudah terjual tiket hingga 787 penumpang untuk pemesanan kereta api luar biasa (KLB) di tengah pandemi dan pembatasan larangan mudik Lebaran 2020. Ini merupakan pemesanan dari 12 hingga 17 Mei 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper