Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Pembayaran Cukai Rokok, Bea Cukai: Kondisinya Cukup Menantang

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pandemi corona ikut mempengaruhi kinerja pabrik rokok. Otoritas mencatat sampai April 2020, produksi rokok terkontraksi lebih dari 2,1 persen.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pandemi corona ikut mempengaruhi kinerja pabrik rokok. Otoritas mencatat sampai April 2020, produksi rokok terkontraksi lebih dari 2,1 persen.

Oleh karena itu, relaksasi penundaan pembayaran cukai rokok yang diterapkan April-Juni 2020 menjadi salah satu cara pemerintah untuk melindungi industri rokok, khususnya pekerja yang lumayan banyak.

“Ya ini untuk menjaga cash flow saja, karena pandemi ini benar-benar challenging baik dari sisi industri maupun penerimaan cukai pemerintah,” kata Nirwala kepada Bisnis, Selasa (19/5/2020).

Nirwala tak menyanggah jika dibandingkan dengan sektor industri lainnya, dari sisi suplai industri rokok nyaris tak terganggu. Bahan baku rokok bisa dipastikan masih cukup untuk 1 tahun atau 2 tahun ke depan. Namun, tantangan terbesar bagi industri rokok berasal dari sisi permintaan.

Kebijakan terkait pembatasan sosial yang tidak seragam dan pelambatan ekonomi menjadi dua penyebab utama melemahnya permintaan produk hasil tembakau. Konsumsi rokok otomatis turun, apalagi untuk tahun ini ada keikaan kenaikan tarif cukai rata-rata tertimbang lebih dari 23 persen..

Demand side-nya terpengaruh. Ini yang banyak mempengaruhi industri rokok, data kami April-Mei produksi mulai menurun karena penyerapan di masyarakat juga menurun,” jelasnya.

Seperti diketahui sejak diluncurkan beberapa waktu lalu, fasilitas penundaan pembayaran pita cukai hasil tembakau (CHT) mulai banyak dimanfaatkan pabrikan.

Data Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kemenkeu yang dikutip Bisnis Selasa (19/5/2020), sampai 11 Mei 2020 menunjukkan tada 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari atau 3 bulan dengan nilai cukai Rp12,79 triliun.

Dilihat dari golongan, secara nilai, kelompok yang memperoleh penundaan pembayaran cukai paling banyak adalah pabrik golongan I yakni senilai Rp10,33 triliun, golongan II Rp2,45 triliun, dan golongan III hanya senilai Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper