Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Terancam Kena Sanksi, Kemenhub Diharapkan Objektif

Lion Air Group meyakini Kementerian Perhubungan dapat bersikap objektif dalam menjatuhkan sanksi atas maskapai terkait dengan pelanggaran pembatasan kapasitas penumpang.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group meyakini Kementerian Perhubungan sebagai regulator dapat bersikap objektif dalam menjatuhkan sanksi atas maskapai terkait dengan pelanggaran pembatasan kapasitas penumpang.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengharapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan atau menyikapi dengan baik.

"Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan lebih objektif," jelasnya, Senin (18/5/2020).

Selain itu, Danang juga menyatakan akan mematuhi perintah yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan pembatasan tingkat okupansi penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar juga segala bentuk protokol yang telah ditetapkan baik Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hingga Surat Edaran Gugus Tugas No. 4/2020.

Dia menuturkan hal tersebut termasuk segala bentuk rencana pengaturan slot maskapai agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Adapun, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” kata Novie.

Dia menambahkan dalam Pasal 14 huruf b Permenhub No. 18/2020 dijelaskan pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper