Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Meningkat hingga Rp123 Triliun, Ada Program Baru?

Peningkatan ini dipicu oleh dua rencana kebijakan baru yang akan segera berlaku. 
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Total insentif pajak pada 2020 ini diperkirakan mencapai Rp123,01 triliun, atau meningkat sebesar Rp40 triliun dari nominal yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebelumnya.

Peningkatan ini dipicu oleh dua rencana kebijakan baru yang akan segera berlaku. 

Pertama, pemerintah diketahui memiliki rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan atau memperluas cakupan bidang usaha pada pembebasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dari yang saat ini berlaku.

Saat ini, insentif pembebasan PPh Pasal 21 DTP berlaku selama 6 bulan mulai dari April hingga September 2020 kepada pegawai dari sektor usaha yang termasuk dala 1.062 KLU, WP KITE, dan WP Kawasan Berikat dengan total insentif sebesar Rp25,66 triliun.

Kedua, pemerintah telah memiliki cadangan anggaran sebesar Rp26 triliun yang bisa digelontorkan untuk memperluas stimulus yang sudah ada atau memperpanjang jangka waktunya.

Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga memberikan insentif PPh Final UMKM DTP sebesar RP2,4 triliun.

Lebih lanjut, Kemenkeu mencatat insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat dengan nilai masing-masing mencapai Rp14,75 triliun, Rp14,4 triliun, dan Rp5,8 trilliun. Insentif ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020.

Terakhir, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen sebagaimana diatur dalam Perppu No. 1/2020 diproyeksikan menghilangkan pendapatan negara hingga Rp20 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper