Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak: Kriteria Penunjukan dan Sanksi bagi Pelaku PMSE Asing Digodok

Penunjukkan pihak sebagai pemungut PPN hanya akan didasarkan pada kriteria tertentu misalnya diukur lewat jumlah transaksinya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan kriteria pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) asing yang akan ditunjuk sebagai wajib pungut atau wapu PPN.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak semua pelaku PMSE akan ditunjuk sebagai pemungut. Penunjukkan pihak sebagai pemungut PPN hanya akan didasarkan pada kriteria tertentu misalnya diukur lewat jumlah transaksinya.

"Bisa jadi seperti dalam konteks satu bulan, sebagai pemungut PPN misalnya," kata Suryo dalam video conference, Senin (18/5/2020).

Suryo menambahkan ketentuan mengenai penunjukkan wapu & wajib PPN atas impor barang virtual baru akan diterapkan pada 1 Juli 2020. Dengan jarak waktu yang masih lebih dari satu bulan tersebut, sebenarnya pelaku PMSE bisa segera menyesuaikan dengan skema yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Adapun soal sanksi, pemerintah juga bakal mengeluarkan kebijakan secara terpisah. Sanksi yang dimaksud dalam beleid yang tersebut sejatinya sudah tercantum dalam aturan sebelumnya, misalnya soal pembatasan akses.

"Nanti masalah implementasinya kami akan merumuskannya dalam bentuk PMK tersendiri. Setelah PMK penunjukkan," jelas Suryo.

Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2020 para penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor PPN.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik paltfom digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.

Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods.

Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut. Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.

Kedua, platform digital atau penyedia pasar digital. Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper