Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enggak Ribet! Pemusatan PPN Terutang Berakhir Juli 2020 Otomatis Diperpanjang

Dalam pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 yang dikutip Bisnis, Senin (18/5/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan dua aspek dan kriteria penting terkait mekanisme perpanjangan tersebut.
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara otomatis akan memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang diajukan perpajangan per Januari - Mei 2020 dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret - Juli 2020.

Dalam pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 yang dikutip Bisnis, Senin (18/5/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan dua aspek dan kriteria penting terkait mekanisme perpanjangan tersebut.

Pertama, Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada Januari - Mei 2020 dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret - Juli 2020, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 tahun.

Perpanjangan ini, menurut pengumuman itu, otomatis dilakukan tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari pengusaha kena pajak (PKP) dan tanpa adanya penerbitan produk Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan PPN terutang yang baru.

Kedua, dalam hal PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai PER-19/PJ/2010.

Adapun kebijakan merupakan pelaksanaan dari PMK No. 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Seperti diketahui, dalam Pasal 3 PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa dalam keadaan kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper