Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Rumahkan 400 Pramugari/Pramugara PKWT Selama 3 Bulan

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mulai merumahkan 400 karyawan yang berstatus Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perumahan PKWT tersebut berlangsung selama tiga bulan, berlaku mulai 15 Mei 2020.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mulai merumahkan 400 karyawan yang berstatus Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perumahan PKWT tersebut berlangsung selama tiga bulan, berlaku mulai 15 Mei 2020.

Ketua Ikatan Awak Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin membenarkan sekitar 400 pramugari atau pramugara dengan status tersebut sudah dirumahkan atau tidak diberikan gaji dan uang terbang kecuali fasilitas kesehatan inHealth, BPJS, dan konsesi terbang. Namun, menurutnya, langkah ini bukan termasuk dalam kondisi Pemutusan Hubungan Kerja atau (PHK).

“Bukan PHK tetapi dirumahkan tanpa diberikan gaji dan uang terbang kecuali disebutkan di atas selama 3 bulan karena kondisi keuangan perusahaan,” kata Zaenal, Minggu (17/5/2020).

Kebijakan maskapai pelat merah tersebut berlaku sementara untuk 3 bulan dan dapat diperpanjang sampai ada ketentuan dari perusahaan atau pemerintah terkait dengan Covid-19.

Sementara itu bagi karyawan dengan status di luar PKWT juga dilakukan pemangkasan gaji. Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.

Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut juga mengaku masih mengupayakan agar opsi melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan menjadi langkah terakhir di tengah merosotnya kinerja keuangan.

Selain itu perusahaan tersebut juga masih mengupayakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra tak menampik masa pandemi telah memukul keuangan perseroan. Namun, dia memilih sejumlah strategi untuk mengurangi dampak melalui pembayaran kepada pihak ketiga dan opsi restrukturisasi pembayaran.

"PHK adalah opsi terakhir, kalau relaksasi finansial kami bisa peroleh, kami tentu saja bisa menghindari ini dan mengambil alternatif lebih bijak bagi seluruh keluarga besar Garuda Indonesia," ujarnya.

Selain itu, dia memastikan tetap berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan Garuda.

Penghapusan THR hanya diberlakukan bagi jajaran direksi dan komisaris sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper