Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Ketentuan Bekerja Bagi Karyawan BUMN Berusia di Bawah 45 Tahun

Kementerian BUMN akan menyesuaikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiap daerah ketika meminta karyawannya untuk kembali masuk bekerja.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga./Ilman A. Sudarwan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga./Ilman A. Sudarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta para karyawan perusahaan pelat merah yang berusia 45 tahun untuk kembali bekerja mulai 25 Mei 2020. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang menyertai instruksi tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan dengan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat

"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," ujar Arya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/6/2020).

Namun, lanjut dia, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku.

"Ketika PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," ucapnya.

Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada 25 Mei 2020.

Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi. Selain itu BUMN akan memantau kondisi karyawan dan penangan karyawan terdampak.

Pada fase pertama itu disebutkan, sektor industri dan jasa diminta membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk.

Kemudian, pembatasan kapasitas. Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sementara itu untuk, mal belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.

Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper