Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Nikel Harapkan UU Minerba Beri Keadilan

Dalam Pasal 5 Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjelaskan beleid ini digunakan untuk kepentingan dalam negeri.
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia berharap pengesahan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu bara memberikan rasa adil bagi semua pihak yang berkepentingan.

Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan rasa adil serta dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam industri pertambangan mineral dan batubara.

"Hadirnya undang-undang ini harus dapat menciptakan kesejahteraan rakyat dan berpihak kepada kepentingan nasional, bangsa dan negara Republik Indonesia," ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Sebagaimana diatur dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 5 yang berbunyi untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan batubara untuk  kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan penetapan jumlah produksi, penjualan, serta harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 6 ayat 1, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral Radioaktif, dan Batu bara.

"Penetapan HPM oleh pemerintah pusat melalui ESDM diharapkan mampu memberikan keadilan dan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat serta berpihak kepada kepentingan nasional, bangsa dan negara," katanya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 170A ayat (1), Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjelaskan pemegang KK, IUP Operasi Produksi atau IUPK operasi produksi mineral logam dapat melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini berlaku.

Menurutnya, aturan tersebut perlu ditegaskan dalam peraturan pelaksanannya terutama jenis mineral yang diperbolehkian melakukan ekspor mineral.

Pasalnya, saat ini adanya tebang pilih antara industri smelter dengan para penambang yang dalam hal ini penambangan yang dilakukan oleh badan hukum swasta dengan penanaman modal dalam negeri yang memiliki kemampuan finansial terbatas.

"Dengan dikeluarkannya percepatan larangan ekspor bijih mineral rendah mengalami penghentian pembangunan smelternya," katanya.

Meidy berharap dengan adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku industri pertambangan serta mampu memberikan keadilan dan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat serta berpihak kepada kepentingan nasional, bangsa dan negara.

"Para penambang yang merupakan anak bangsa mampu bangkit tertutama di tengah adanya pandemic Covid-19 serta dapat menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper