Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Platform Digital Wajib Pungut dan Setor PPN, Ini Kata Pengamat

Implementasi kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah ditengah keterbasan pemungutan pajak akibat pandemi Corona atau Covid-19.
Netflix. Bloomberg
Netflix. Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menyambut baik penerbitan PMK No.48/2020 terkait kewajiban pemungutan hingga penyetoran bagi penjual termasuk penyedia platform digital.

Menurut Bawono implementasi kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah ditengah keterbasan pemungutan pajak akibat pandemi Corona atau Covid-19. Dia juga secara khusus menyebut ada tiga aspek yang cukup positif dari beleid ini.

Pertama, PPN pada dasarnya masih menjadi pos penerimaan yang relatif stabil dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Dengan demikian optimalisasinya masih memiliki ruang.

"Pengaturan ini diharapkan bisa mengamankan sumber penerimaan yang relatif menurun," kata Bawono, Jumat (15/5/2020).

Kedua, pengenaan PPN atas transkasi tertentu melalui PMSE diharapkan bisa memberikan sinyal perlakuan pajak yang setara. Ketiga, sektor digital bisa dianggap sebagai sektor yang relatif stabil dan justru mendapatkan excess profit pada situasi pandemi ini.

"Sehingga optimalisasi pemungutan atasnya sangat bisa dijustifikasi," jelasnya.

Bawono cukup yakin kebijakan ini akan efektif dalam meningkatkan kesetaraan dan memperbesar ruang penerimaan bagi otoritas pajak. Apalagi, kebijakan serupa tidak relatif baru alias sudah diterapkan di beberapa negara.

Kendati demikian, Bawono juga menyebutkan bahwa saat ini yang ditinggu oleh banyak pihak adalah ketentuan mengenai aturan pelaksanaan dari PMK tersebut. Terutama terkait klausul mengenai kriteria dan jumlah transaksinya.

"Ini yang akan di atur di Perdirjen nanti," tukasnya.

Seperti diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK No.48/2020. Substansi utama penerbitan PMK ini terkait dengan penunjukkan penyedia platform, penjual, hingga pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PPMSE) sebagai wajib pungut atau wapu.

Selain soal wapu, pemerintah juga menegaskan tarif yang diperlakukan atas jumlah PPN yang harus dipungut oleh pemungut PPN PMSE adalah 10% dari nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper