Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Kontrak, Proposal Arutmin Ditinjau Kementerian ESDM

Dalam lima tahun mendatang terdapat  7 PKP2B yang akan habis kontraknya yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektare yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung dan PT Berau Coal.
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA –  Disahkannya Undang Undang Minerba membawa angin segar bagi pengusaha tambang terutama para pemegang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Dalam lima tahun mendatang terdapat  7 PKP2B yang akan habis kontraknya yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektare yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung dan PT Berau Coal.

Hingga saat ini, baru PT Arutmin indonesia yang mengajukan perpanjangan kontrak dan tengah dalam evaluasi.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menuturkan saat ini evaluasi sedang dalam proses oleh tim Direktorat Jenderal Minerba. Adapun evaluasi yang dilakukan berdasarkan aspek administrasi, teknis, finansial dan lingkungan.

Menurutnya, perpanjangan jangka waktu sebanyak 2x10 tahun yang diatur dalam revisi UU Minerba pada dasarnya merupakan hak perusahaan pemegang PKP2B yang telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba juga mendukung hal tersebut.

"UU minerba yg baru mengkonfirmasi hak tersebut," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Adapun terkait luas wilayah saat ini, pihaknya masih mengajukan besaran luasan kepada Kementerian ESDM sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kita masih menunggu hasil evaluasi dari tim minerba," ucapnya.

Sementara itu, Direktur dan Sekretaris Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan hingga kini pihaknya masib menunggu peraturan formal, sehingga perusahaan bisa membuat pernyataan lebih lanjut.

"Aturan minerba yang baru ini cukup positif bagi pengembangan ke depannya," tuturnya.

Namun demikian, pihaknya optimistis status PKP2B tak lama lagi dapat akan berubah menjadi IUPK. Adapun BUMI merupakan induk usaha dari PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper