Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Undang Undang Minerba Langsung Dorong Investasi? Tidak Semudah itu Kisanak

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menuturkan UU minerba ini secara keseluruhan tak akan berdampak besar pada investasi mineral dan batu bara. Kecuali, berdampak pada kepastian pada PKP2B dan KK.
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Praktisi tambang pesimistis UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara langsung berdampak pada peningkatan investasi di sektor pertambangan minerba.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menuturkan UU minerba ini secara keseluruhan tak akan berdampak besar pada investasi mineral dan batu bara. Kecuali, berdampak pada kepastian pada PKP2B dan KK.

"Secara keseluruhannya tidak mengubah kecuali cuma PKP2B dan KK, padahal pemerintah harus memperhatikan kenapa eksplorasi dan discovery cadangan baru tidak tumbuh dan hilirisasi tidak berjalan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut lagi, Budi menuturkan sulitnya meningkatkan investasi tambang juga dikarenakan  permasalahan hambatan yang ada tak mengalami perubahan atau dikoreksi.

Adapun terdapat sejumlah permasalahan atau kendala dalan investasi tambang mineral dan batu bara antara lain terkait konsep lelang yang selama ini diterapkan belum terbukti bisa meningkatkan explorasi dan tambang baru.

Selanjutnya, juga terkait hilirisasi mineral yang hambatan perijinan, infrastruktur, permodalan dan teknologi tidak berubah. Lalu pemberdayaan pengusaha nasional juga enggak berubah.

"Penguatan BUMN juga tidak berubah," ucapnya.

Selain itu, penarikan kewenangan daerah ke pusat juga belum tentu menjamin investasi meningkat.

Staf Pengajar Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menuturkan undang-undang ini tak akan berdampak besar pada investasi pertambangan.

Hal ini dikarenakan beleid ini dibentuk tanpa mengakomodir berbagai aspirasi pemangku kepentingan, misal Pemda, BUMN/BUMD, masyarakat sekitar tambang, organisasi kemayarakatan di bidang pertambangan.

"Ini penting guna mendukung tak hanya dalam rangka promosi investasi namun juga keberlangsungan usaha pertambangan yang aman, tertib, dan didukung oleh masyarakat," katanya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar berpendapat UU minerba imi akan berdampak pada peningkatan investasi pada sektor pertambangan. Namun hal ini dengan catatan adanya kemudahan perizinan.

"Saat ini akibat covid-19 kondisi sangat berat, jadi ruu ini tidak banyak memberi harapan untuk peningkatan investasi tambang," tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan UU ini menjamin kepastian investasi para pemegang IUP, IUPK, PKP2B, dan KK yang eksisting.  

"Jadi gini UU minerba positif memberikan jaminan eksisting KK, PKP2B, IUP dan IUPK jadi investasi eksplorasi akan meningkat dari perusahaan yang eksiting," ujarnya.

Peningkatan investasi eksplorasi akan berasal dari perusahaan yang eksisting, sedangkan untuk investor perusahaan baru belum dapat diharapkan berkontribusi pada peningkatan investasi minerba karena aturan divestasi sebesar 51 persen.

"Misalnya Freeport ada kepastian hukum perpenjangan sehingga menyediakan dana eksplorasi mineral. Lalu ada kepastian perpanjangan PKP2B membuat perusahaan meningkatkan investasi cadangan atau eksplorasi. Kalau perusahaan baru-baru seperti Junior Mining Company [JMC] sulit," katanya.

Para perusahaan eksisting yang telah mendapatkan kepastian hukum akan mengangarkan dan bahkan meningkatkan dananya untuk eksplorasi.

"Mereka yang telah eksisting lebih gampang menghitung cost untuk eksplorasi," ucap Hendra.

Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat berpendapat adanya UU ini berdampak ada jaminan dan  kepastian hukum sehingga perusahaan tak ragu untuk menganggarkan dana eksplorasi dalam rangka menambah cadangan masa depan.

"Selama ini, pengusaha enggan melakukan eksplorasi karena kepastian hukum terkait dengan perpanjangan izin tak ada. Padahal eksplorasi membutuhkan waktu yang lama," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper