Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Minerba : Pemda Atur Perizinan Pertambangan Rakyat dan Izin Batuan Skala Kecil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan adapun dasar pertimbangan penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat yakni kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang tercermin dalam RUU Cipta Kerja.
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2013)./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2013)./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat  mendelegasikan kewenangan pengelolaan jenis pertambangan kepada Pemerintah Daerah terkait perizinan batuan skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan adapun dasar pertimbangan penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat yakni kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang tercermin dalam RUU Cipta Kerja.

Selain itu, adanya penarikan keuangan ke pemerintah Pusat juga terkait pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batu bara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai penghiliran logam.

"Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batu bara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke Pusat tak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan.

"Kemudian telah disepakati pula penggunaan Nomenklatur Perizinan berupa Perizinan Berusaha dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan birokrasi perizinan secara nasional dengan menggunakan sistem perizinan elektronik/online yang terintegrasi dalam bentuk Online Single Submission (OSS)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper