Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Resmikan Posko Pengaduan THR 2020, Ini Fungsinya

Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020. Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ilustrasi-Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Ilustrasi-Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020. Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja [08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB] secara daring melalui laman resmi Kemnaker," ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2020).

Ida menambahkan untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah.

“Kita juga minta keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” katanya.

Ida mengatakan Hari Raya Idulfitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujar Ida Fauziyah.

Ida menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker No.6/ 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,“ kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper