Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Bingung, Menhub Siap Jelaskan SE Pengendalian Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mengakui terjadinya kebingungan di masyarakat akibat adanya pengendalian angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui surat edaran (SE) tentang pengendalian transportasi pada angkutan umum dengan tujuan tertentu, membuat kebingungan di masyarakat.

Pasalnya, aktivitas mudik tetap dilarang, tetapi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat diakomodasi angkutan umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mengakui terjadinya kebingungan di masyarakat akibat adanya relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.

"Surat edaran yang lebih detil ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelasnya dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).

Dia menuturkan tanpa melibatkan masyarakat, kebijakan ini sangat sulit diselesaikan. Pihaknya, terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang sementara yang diperbolehkan bepergian masyarakat dengan kepentingan ekonomi.

Budi menegaskan pihaknya memiliki fungsi teknis selain membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan.

"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," imbuhnya.

Kemenhub sebenarnya menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020. 

Kemenhub lalu menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen). 

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas,  bertujuan untuk  memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper