Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tak Kunjung Naik, Peternak Duga Telur Tertunas Bocor ke Pasar Konsumsi

Harga telur ayam yang belum kunjung membaik, diduga disebabkan adanya pasokan dari telur tertunas (breeding) dan infertil yang sejatinnya dilarang diedarkan di pasar konsumsi.
Pedagang menata telur di Pasar Benhil, Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata telur di Pasar Benhil, Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan peternak ayam petelur mandiri menduga tak kunjung naiknya harga telur meski pasokan dan permintaan normal kala Ramadan dipengaruhi oleh tambahan pasokan telur tertunas (breeding) dan infertil.

Ketua Umum Asosiasi Peternak Layer Nasional Musbar Mesdi mengatakan bahwa pasokan telur tertunas ini kemungkinan berasal dari perusahaan terintegrasi yang mendapat tugas dari Kementerian Pertanian untuk mengurangi populasi dalam rangka stabilisasi pasokan dan permintaan. Pengurangan populasi sendiri dilakukan dengan pemusnahan telur tertunas sebelum ditetaskan menjadi day old chicken (DOC).

"Sejak awal Mei harganya terkoreksi. Seharusnya tidak terganggu karena konsumsi masyarakat ke telur lebih banyak. Belum lagi rumah tangga yang melakukan penyetokan," ujar Musbar kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).

Musbar menjelaskan bahwa harga telur di tingkat peternak saat ini berkisar Rp15.000—Rp17.000 per kilogram (kg). Harga tersebut lebih rendah dari biaya produksi yang mencapai Rp18.000 per kg. Meski harga jagung cenderung turun, Musbar mengatakan biaya pakan tetap tinggi karena terdapat komponen pakan yang diimpor.

Pemasaran telur tertunas atau telur infertil sendiri dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perunggasan. Menurt Musbar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pun telah mengeluarkan surat edaran berisi maklumat agar pelaku usaha integrasi, perusahaan pembibitan grand parent stock (GPS) maupun parent stock (PS) tidak memperjualbelikan telur tertunas ke pasar konsumsi.

"Yang membuat harga telur turun bukan daya beli, tetapi ada tambahan telur breeding. Bahkan ada yang dijual secara daring," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menegaskan bahwa pelanggar aturan tersebut bisa diganjar dengan sejumlah sanksi sesuai dengan Pasal 28 Ayat (4).

Jika terbukti meperjualbelikan telur tertunas, izin untuk pengedaran daging ayam ras bisa dihentikan. Ketut pun menyebutkan bahwa rekomendasi impor bibit ayam bisa dihentikan untuk periode satu tahun, izin usaha pun bisa dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper