Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Industri Sudah Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan antara Kemensos, Kemendagri, dan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan antara Kemensos, Kemendagri, dan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa pelaku industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa PSBB menjalankan protokol kesehatan ketat sesuai dengan regulasi.

Hingga sejauh ini terdapat 6.375 perusahaan yang setiap minggu melaporkan aktivitasnya.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian mengatakan, Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan.

Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4/2020. Adapun, untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

“Selama masa Pembatasan Berskala Besar [PSBB], kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2020).

Agus menegaskan Kemenperin akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.

“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya.

Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Menurut Agus, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin.

Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya. Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan sekitar 50 persen dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu shift. Kahoindah Citragarment memproduksi produk berupa jaket, blazer, pants, skirt, serta vest. Kapasitas produksi perusahaan mencapai 5,6 juta potong yang rata-rata merupakan pasokan bagi merek-merek global.

“Kami menilai, perusahaan industri ini perlu tetap berjalan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri, mempertahankan ekspor, dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” tambahnya.

Agus menyebutkan, dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin berupaya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), terutama untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Dia mengapresiasi pemda yang aktif membina industri di wilayahnya.

“Pada dasarnya, pemerintah pusat maupun daerah sepakat bahwa penanganan Covid-19 merupakan sebuah prioritas dan tidak boleh lalai. Namun, di sisi lain, roda ekonomi harus tetap berjalan. Antara kesehatan dan ekonomi, apabila dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bisa beriringan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper