Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelni Belum Jual Tiket, Masih Tunggu Aturan Turunan

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Koncoro menegaskan pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah dan masih menanti turunan dari Permenhub No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
KM Kelud mempunyai kapasitas 2000 penumpang. Rute A : Tg. Priok - Pulau Batam - Tg. Balai Karimun - Belawan (PP). Rute B : Tg. Priok - Kijang - Pulau Batam - Belawan (PP). /Antara
KM Kelud mempunyai kapasitas 2000 penumpang. Rute A : Tg. Priok - Pulau Batam - Tg. Balai Karimun - Belawan (PP). Rute B : Tg. Priok - Kijang - Pulau Batam - Belawan (PP). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Pelayaran Indonesia (Persero) atau Pelni belum kembali menjual tiket penumpang setelah adanya surat edaran dari Gugus Tugas yang mengizinkan mobilisasi orang dengan tujuan khusus.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Koncoro menegaskan pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah dan masih menanti turunan dari Permenhub No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

"Saat ini kami sedang menunggu turunan dari Permenhub No.25/2020, untuk kapal perintis kami sesuai pasal 14 masih bisa mengangkut penumpang, sedang kapal penumpang sampai saat ini kami masih belum menjual tiket penumpang," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (7/5/2020).

Dia menjelaskan saat ini kapal penumpang tersebut tengah diperbantukan untuk angkutan barang. Pasalnya, ketika aktivitas angkutan penumpang dihentikan sementara akibat pelarangan mudik di tengah pandemi, pendapatan dari angkutan logistik yang masih dapat digenjotnya.

Kementerian Perhubungan menjelaskan pengoperasian kembali transportasi publik bukan dengan tujuan mudik mulai Kamis (7/5/2020) tidak hanya berlaku bagi pebisnis semata.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan secara garis besar aktifnya layanan transportasi berlaku bagi pihak yang telah dikecualikan dalam aturan PM25/2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Selain itu, pengecualian larangan bepergian juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkebutuhan khusus dan dengan kasus dan kondisi yang khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper